top of page
Regulatory Intelligence for Better Business Decisions
All Posts


LHVIU – Laporan Hasil Verifikasi Usaha
Importir UMUM yang mengajukan PI Kosmetik, PI TPT, PI Pakaian jadi, PI Tas, PI Alas Kaki. PI Karpet, PI dll, Sesuai Permenperin no 5 tahun 2024 wajib terlebih dulu untuk dilakukan Verifikasi oleh lembaga Independen yang ditunjuk Kemenperin. Verifikator akan datang ke lokasi Kantor dan Gudang untuk audit. Apa dan bagaimana proses audit agar bisa diterbitkan LHVIU, akan dibantu pendampingan sejak pendaftaran oleh Tim PBS. Adapun rincian biaya yang langsung ditagihkan oleh Lemba


TDG (Tanda Daftar Gudang)
Akta Pendirian & NIB PBG Bukti bayar PNBP; Alamat gudang dan titik koordinatnya; Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang; Formulir data teknis TDG. Peruntukan Gudang


PI Hortikultura - Persetujuan Impor Hortikultura
Apa saja yang termasuk dalam produk Hortikultura? 1. Segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat, nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika, 2. Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau telah diolah yang termasuk dalam produk hortikultura ? Untuk dapat mengimpor produk hortikultura diperluk


PBS Bekerja Sama dengan GLP Law Firm Melayani Advokasi, Konsultasi & Pendampingan Hukum Untuk Para Pelaku Dunia Usaha dan Melayani Advokasi untuk Sengketa Bisnis
Pentingnya Pendampingan Hukum oleh Jasa Advokat bagi Pelaku Dunia Usaha dalam Membangun Bisnis Dalam dunia bisnis, baik pada skala nasional maupun multinasional, pendampingan hukum oleh jasa advokat merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Advokat atau pengacara bisnis berperan penting dalam memastikan bahwa setiap langkah dan keputusan bisnis yang diambil berada dalam koridor hukum yang berlaku. Berikut ini beberapa alasan mengapa pendampingan hukum oleh jasa advo


PBS Melayani Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi
SESUAI PERMA NO 1 / 2016 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan ini: Tujuan dan Prinsip MediasiTujuan: Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa perlu melanjutkan ke proses litigasi yang lebih formal dan memakan waktu.Prinsip: Mediasi dilakukan berdasarkan prinsip kerahasiaan, kesukarelaan, dan kesetaraan.Proses Mediasi


Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)
<p>Barang Berbahaya (B2) adalah barang yang memiliki sifat fisik, kimia, atau biologi yang dapat membahayakan manusia, hewan, atau lingkungan. Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Definisi B2 B2 dapat berupa bahan kimia, produk farmasi, limbah, atau barang lainnya yang memiliki sifat berbahaya. Contoh B2 adalah bahan kimia beracun, produk […]</p>
bottom of page