top of page
Regulatory Intelligence for Better Business Decisions
All Posts


PI Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi
Ketentuan tentang Persetujuan Impor Pakaian Jadi sekarang mengacu pada Permendag terbaru 17/2025 : 1. PI Pakaian Jadi hanya bisa diajukan oleh pemegang APIU 2. Importir harus sudah mendaftarkan merek pakaian jadi di DJKI 3. Jika memakai merek luar negeri maka harus membuat perjanjian lisensi , dan perjanjian lisensi tersebut harus didaftarkan di DJKI 4. Untuk mendapatkan perjanjian lisensi, Pabrikan di luar negeri harus secara legal menunjuk perusahaan di Indonesia


Ekspor Produk Perikanan
Syarat Izin Ekspor Produk Perikanan : 1. NIB dengan KBLI 46206 2. Izin Usaha Perikanan (IUP) Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau dinas terkait di daerah. IUP ini menunjukkan bahwa usaha Anda telah terdaftar dan diakui secara hukum. 1. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) SKA adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk hasil laut Anda benar-benar berasal dari Indonesia. Dokumen ini penting untuk mendapatka


Ekspor Produk Kehutanan
Sesuai Permendag No. 74 / 2020, Untuk Ekspor Produk Kehutanan harus mengurus dokumen V Legal. Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT (untuk Uni Eropa) adalah dokumen yang digunakan sebagai persyaratan penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang bagi eksportir produk perkayuan sesuai dengan ketentuan perundangan. Dokumen ini diterbitkan tiap kali eksportir akan melakukan ekspor. Penerbitan dokumen ini dilaksanakan setelah Lembaga Penilai Verifikasi Independe (LPVI) menerbitkan S-Legal


Pengurusan Perizinan Impor Mobil dan Motor Listrk
Kelebihan mobil Listrik : 1. Ramah lingkungan 2. Bebas ganjil genap 3. Minim Perawatan 4. Pengisian Daya Murah 5. Biaya Operasional rendah 6. Harga Murah 7. Pajak Murah 8. Teknologi Canggih 9. Kabin Senyap 10. Performa Luar Biasa Untuk Kelebihan motor listrik kurang lebih serupa. Pasar kendaraan listrik diprediksi akan terus meningkat, lalu bagaimana cara impor mobil dan moto listrik ? Importir yang telah memiliki legalitas usaha deng


Permenperin no 53 / 2024 Tentang SNI Wajib Peralatan masak & atau Perlengkapan masak dan peralatan makan - Impor
Peraturan Kementrian Perindustrian tentang SNI Cookware – alata masak atau perlengkapan masak seperti dan juga Peralatan Makan akan berlaku pada April 2025.. Yang menjadi catatan penting adalah : 1. Pabrik di luar negeri harus menunjuk Kantor Perwakilan di Indonesia yang akan bertindak sebagai Importir dan pemegang lisensi merek 2. Kelengkapan Dokumen Penunjukan wajib dilegalisir oleh konsuler Indonesia di bidang industri/ekonomi yang berada di Negara Produsen 3.


PI Besi Baja APIP
Industri pemegang APIP dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor besi baja untuk keperluan produksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memiliki AKUN SIINAS & AKUN INSW 2. NIB dengan KBLI sesuai jenis barang yang akan diimpor 3. Izin Industri telah terverifikasi 4. Telah melaporkan kegiatan industri per triwulan di SIINAS Adapun tahapan proses pengajuan PI Besi Baja diawali dengan pengajuan Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari ke Kemenperin yan
bottom of page