Peraturan Kementrian Perindustrian tentang SNI Cookware – alata masak atau perlengkapan masak seperti dan juga Peralatan Makan akan berlaku pada April 2025.. Yang menjadi catatan penting adalah : 1. Pabrik di luar negeri harus menunjuk Kantor Perwakilan di Indonesia yang akan bertindak sebagai Importir dan pemegang lisensi merek 2. Kelengkapan Dokumen Penunjukan wajib dilegalisir oleh konsuler Indonesia di bidang industri/ekonomi yang berada di Negara Produsen 3.