top of page

Permenperin no 53 / 2024 Tentang SNI WAJIB Peralatan masak & atau Perlengkapan masak dan peralatan makan - IMPOR

  • pbsemestapt
  • 24 Mar
  • 1 menit membaca

Peraturan Kementrian Perindustrian tentang SNI Cookware – alata masak atau perlengkapan masak seperti dan juga Peralatan Makan akan berlaku pada April 2025..

Yang menjadi catatan penting adalah :

  1. Pabrik di luar negeri harus menunjuk Kantor Perwakilan di Indonesia yang akan bertindak sebagai Importir dan pemegang lisensi merek

  2. Kelengkapan Dokumen Penunjukan wajib dilegalisir oleh konsuler Indonesia di bidang industri/ekonomi yang berada di Negara Produsen

  3. Pabrik diluar negeri harus memiliki Merek Sendiri yang didaftarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia ke DJKI

  4. SNI dapat diajukan jika Sertifikat Merek DJKI sudah terbit

  5. Seluruh dokumen diterjemahkan oleh Penterjemah Tersumpa


Adapun syarat lainnya sama seperti persyaratan SNi pada umumnya.

 
 
 

תגובות


bottom of page