top of page
Regulatory Intelligence for Better Business Decisions
All Posts


PI Besi Baja APIU
Importir umum dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor besi baja , dengan memenuhi persyaratan sebagai Berikut : 1. Memiliki AKUN SIINAS & AKUN INSW 2. NIB dengan KBLI sesuai jenis barang yang akan diimpor 3. Sertifikat Standar telah terverifikasi 4. Kontrak Kerjasama dengan pengguna akhir yang telah memiliki akun SIINAS dan telah melaporan kegiatannya di SIINAS 5. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan barang impor/Gudang/ TDG Adapun tahapan proses pengajuan PI


PI Ban (Persetujuan Impor Ban)
Pemegang APIP dan APIU bisa melakukan impor ban dengan terlebih dulu mengajukan permohonan rekomendasi Impor Ban kepada Kementrian Perindustrian dengan menjelaskan Jenis ban yang akan diimpor .dan melengkapi semua persyaratannya seperti SPPT SNI , Rencana Impor , dll. Masa berlaku PI Ban untuk pemegang APIP adalah 12 bulan, dan untuk pemegang APIP 12 bulan .


SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.Klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan ditetapkan melalui Peraturan Pe


PI Besi Baja
PP 46 th 2023 yang terbit sebagai perubahan terhadap PP 28 , akhirnya membawa harapan bagi para importir pemegang APIU untuk kembali bisa melakukan impor besi baja setelah 2 tahun keran impor tertutup untuk APIU. Namun jenis besi baja dengan HS Code berapa yang dapat diimpor?


ANDALALIN – Pentingnya Andalalin Dalam Proyek Pembangunan
Tujuan dari pembuatan Andalalin adalah untuk memastikan lalu lintas di wilayah pembangunan tidak terdampak buruk. Jadi, Andalalin sangat penting dalam proyek pembangunan apapun. Ada beberapa aspek yang biasanya dipertimbangkan sebelum proyek pembangunan dilakukan, antara lain kebisingan, debu material bangunan, kemacetan, dan sebagainya. Apabila dari hasil analisis tersebut diprediksi mengganggu lalu lintas, maka ada kemungkinan pembangunan tidak akan mendapat izin. Dengan ad


PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya
Kabar baik bagi para Importir Karpet pemegang APIU. Mulai Maret 2024 , Karpet atau penutup lantai lainnya berbahan dasar tekstil dapat diimpor dengan menggunakan PI Tekstil, Karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. Syarat penting untuk mendapatkan PI tersebut yang tertuang dalam Permenperin tersebut adalah, Importir wajib telah mendapattkan LHVIU Laporan Hasil Verifikasi Usaha dari lembaga independen yang ditunjuk oleh Kemenperin.
bottom of page