
Kabar baik bagi para Importir Karpet pemegang APIU. Mulai Maret 2024 , Karpet atau penutup lantai lainnya berbahan dasar tekstil dapat diimpor dengan menggunakan PI Tekstil, Karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. Syarat penting untuk mendapatkan PI tersebut yang tertuang dalam Permenperin tersebut adalah, Importir wajib telah mendapattkan LHVIU Laporan Hasil Verifikasi Usaha dari lembaga independen yang ditunjuk oleh Kemenperin.
Comments