Izin Ekspor
Pengurusan perizinan ekspor barang ke luar negeri di Indonesia melibatkan beberapa langkah administratif yang harus dipenuhi oleh eksportir. Proses ini dimulai dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memberikan izin bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor. Setelah itu, eksportir perlu mengurus Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memproses barang yang akan diekspor. Beberapa barang juga memerlukan izin ekspor khusus dari instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian, tergantung jenisnya. Selain itu, eksportir juga wajib memastikan barang memenuhi standar kualitas dan regulasi negara tujuan. Setelah memenuhi semua persyaratan dan membayar pajak ekspor yang diperlukan, barang dapat dikirim ke luar negeri.
-
Apa itu PT. Pelangi Bintang Semesta?PT. PBS adalah konsultan perizinan berpengalaman sejak 2004, dengan berbagai layanan pengurusan dokumen legal. Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Fasilitas, Izin Kerja, Izin Tinggal, Sertifikasi, Uji Lab, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.
-
Perizinan apa saja yang dapat dilayani oleh PT. Pelangi Bintang Semesta?Perizinan dan legalitas yang dapat Anda konsultasikan dan dapat kami layani pengurusannya antara lain : Izin Impor , PI Kehutanan, PI Besi Baja, PI TPT ,PI Pakaian Jadi, PI Alas Kaki, PI Perikanan, PI Pakaian Jadi, PI BMTB, Regsitrasi B3, SIUPL, SSJK, SIUJPT, MASTERLIST, BPOM, HALAL, SNI, PKRT, UKL UPL, Andalalin, SLF , AMDK, PDKB, NKV, IUPOPK.
-
Bagaimana menghubungi dan berkonsultasi dengan PT. Pelangi Bintang Semesta?Anda dapat mengubungi salah satu nomor telpon dan whatsapp Kami di 082298946766 ( Jakarta ), 082298946777 ( Surabaya ), : 08117395761 ( Bali ) atau email ke : cs@ptpbs.co.id