top of page

Izin Lingkungan

Pengurusan perizinan lingkungan untuk perusahaan atau industri yang kegiatannya berdampak pada lingkungan di Indonesia melibatkan serangkaian izin yang memastikan perusahaan mematuhi regulasi perlindungan lingkungan. Salah satu izin utama yang diperlukan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang wajib disusun untuk kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Selain itu, perusahaan juga perlu mendapatkan izin lingkungan yang mencakup izin pengelolaan limbah, izin emisi, serta pengelolaan air dan sumber daya alam lainnya. Proses ini melibatkan penilaian dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait lainnya. Izin lingkungan bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan atau industri beroperasi dengan cara yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.

  • Apa itu PT. Pelangi Bintang Semesta?
    PT. PBS adalah konsultan perizinan berpengalaman sejak 2004, dengan berbagai layanan pengurusan dokumen legal. Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Fasilitas, Izin Kerja, Izin Tinggal, Sertifikasi, Uji Lab, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.
  • Perizinan apa saja yang dapat dilayani oleh PT. Pelangi Bintang Semesta?
    Perizinan dan legalitas yang dapat Anda konsultasikan dan dapat kami layani pengurusannya antara lain : Izin Impor , PI Kehutanan, PI Besi Baja, PI TPT ,PI Pakaian Jadi, PI Alas Kaki, PI Perikanan, PI Pakaian Jadi, PI BMTB, Regsitrasi B3, SIUPL, SSJK, SIUJPT, MASTERLIST, BPOM, HALAL, SNI, PKRT, UKL UPL, Andalalin, SLF , AMDK, PDKB, NKV, IUPOPK.
  • Bagaimana menghubungi dan berkonsultasi dengan PT. Pelangi Bintang Semesta?
    Anda dapat mengubungi salah satu nomor telpon dan whatsapp Kami di 082298946766 ( Jakarta ), 082298946777 ( Surabaya ), : 08117395761 ( Bali ) atau email ke : cs@ptpbs.co.id
bottom of page