top of page

Izin Kerja & Tinggal

Pengurusan perizinan bekerja dan tinggal di Indonesia untuk pekerja asing melibatkan beberapa prosedur administratif yang harus dipenuhi. Proses ini dimulai dengan permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang diajukan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan pekerja asing. Setelah IMTA disetujui, pekerja asing harus mengajukan Visa Kerja atau Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, pekerja asing wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban membayar wajib dana pendidikan dan memastikan pekerja asing tersebut memenuhi persyaratan tenaga kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan sektor yang relevan. Proses ini memastikan bahwa pekerja asing dapat bekerja dan tinggal di Indonesia secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

bottom of page