Izin Kerja & Tinggal
Pengurusan perizinan bekerja dan tinggal di Indonesia untuk pekerja asing melibatkan beberapa prosedur administratif yang harus dipenuhi. Proses ini dimulai dengan permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang diajukan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan pekerja asing. Setelah IMTA disetujui, pekerja asing harus mengajukan Visa Kerja atau Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, pekerja asing wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban membayar wajib dana pendidikan dan memastikan pekerja asing tersebut memenuhi persyaratan tenaga kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan sektor yang relevan. Proses ini memastikan bahwa pekerja asing dapat bekerja dan tinggal di Indonesia secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional; 2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia; 3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia dengan modal minimal 1 Milyar untuk dapat mempekerjakan 1 TKA 4. Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; 5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; 6. Usaha jasa impresariat
3. PENERBITAN PENGESAHAN RPTKA (Persyaratan Pengesahan RPTKA)
1. Ijazah Pendidikan 2. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
3. perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA;
4. paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan
5. pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Dokumen Pemberi Kerja TKA : 1. surat permohonan pengesahan RPTKA; 2. surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA; 3. surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja; 4. rekening koran atau tabungan Pemberi Kerja TKA; 5. surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah); 6. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan 7. surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA.
Sesuai Permendag Permendag Nomor 25 Tahun 2021 (tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .
Kewajiban ini dilakukan oleh : Produsen ataupun Importir
Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah : Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika Barang bahan bangunan Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya) Barang tekstil dan produk tekstil Barang Lainnya Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT PBS
Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024, diluar BUMN yang ditunjuk , perusahaan swasta yang dapat mengimpor B2 hanya yang bergerak dalam bidang Industri atau pemegang APIP , dengan tahapan proses pengajuan sebagai Berikut :
1. Mengajukan Rekomendasi sebagai Importir Terdaftar B2
2. Mengajukan Permohonan IT B2
3. Mengajukan Permohonan Verifikasi Industri terkait Permohonan B2 ( verifikasi dilakukan oleh Sucofindo)
4. Mengajukan Rekomendasi PI B2
5. Mengajukan PI B2- Persetujuan Impor B2
PI-TPT- Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil bagi pemegang APIU
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 pemegang APIU dapat melakukan impor bahan baku sesuai kontrak atau PO dengan Customernya .
Customer atau End User yang dimaksud harus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri dan telah terverifikasi dan terbit laporan VKI nya.
Importir pemegang APIU sendiri, sebelum mengajukan permohonan Rekomendasi PI TPT, wajib terlebih dahulu diverifikasi kegiatan usahanya, Setelah LHVIU -Laporan hasil Verifikasi Usahanya terbit, Langkah selajutnya adalah mengajukan permohonan Rekomendasi ke Kemenperin sebagi dasar pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor TPT
PI-TPT- Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil bagi pemegang APIP
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 pemegang APIP dapat melakukan impor bahan baku untuk keperluan Industrinya.
Importir pemegang APIP , sebelum mengajukan permohonan Rekomendasi PI TPT, wajib terlebih dahulu diverifikasi kegiatan Industrinya , Setelah LHVKI -Laporan hasil Verifikasi Kegiatan Industrinya terbit, Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Rekomendasi ke Kemenperin sebagi dasar pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor TPT
Persetujuan Impor Besi Baja bagi pemegang APIU
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , Pengajuan PI Besi Baja bagi pemegang APIU dapat diajukan untuk beberapa produk jadi besi baja.
Syarat utama adalah Importir haruslah memiliki PO / kontrak dengan End User sebagai pemegang SIINAS yang juga telah melaporkan kegiatannya di SIINAS.
Persetujuan Impor Besi Baja bagi pemegang APIP
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , Pengajuan PI Besi Baja bagi pemegang APIP adalah untuk mengimpor bahan baku yang terkait dengan kebutuhan industrinya .
Syarat utama adalah Izin Industri atau Sertifkat Standar telah terverifikasi dan terbit . Dan perusahaan telah melaporkan kegiatan Industrinya di SIINAS .
Sesuai Permendag no 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :
1. Daftar Hak Akses
2. Melakukan Uji Tuntas
3. Deklarasi Impor
4. Penerbitan Rekomendasi Impor
Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI – Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan
Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah : 1. Dokumen Perusahaan Lengkap 2. Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia) 3. Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir ) 4. Infomasi Produk yang akan Diimpor 5. Sertifikat COC Produsen 6. Rencana Impor
Susu merupakan Produk Asal Hewan dan memerlukan Surat Persetujuan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Sesuai UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 41 Tahun 2014
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 47 Tahun 2014
PP No. 95 Tahun 2012
Tentang Prosedur Impor Produk Susu Atau Produk Yang Mengandung Susu Hewan , syaratnya adalah sebagai Berikut :
1. Pastikan pabrikan telah terdaftar sebagai eksportir produk susu ke Indonesia
2. Importir harus menganjukan NKV
3. Mengurus Sertifikat Halal
4. Melengkapi Dokumen persyaratan sesuai ketentuan
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , BMTB dapat diimpor oleh perusahaan Industri sebagai Barang Modal Tidak Baru untuk kebutuhan Industrinya. Biasanya berupa mesin atau sejenisnya.
Syarat PI BMTB antara lain :
* NIB dengan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
* Daftar Mesin dengan nomer HS;
* Proforma Invoice;
* Proforma Packing List;
* Spesifikasi Teknis (Brosur)
Pi Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya bisa diimpor oleh pemegang APIU
Dengan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 harus melalui tahapan sebagai berikut :
1. Mengajukan LHVIU – Laporan Hasil Verifikasi Usaha
2. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pertek ke Kemenperin
3. Mengajukan Persetujuan Impor ke Kemendag
Syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1. TDG – Tanda Daftar Gudang
2. Sertifikat Merek dari DJKI
3. Bukti Uji Mutu K3L
4. Kontrak kerjsama dengan pengguna akhir
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024, tercantum PI Bahan Kimia Tertentu untuk produk dengan No HS 2835, 2915, 2922,
Barang tersebut dapat diimpor oleh pelaku usaha pemegang APIU dan APIP .
Untuk pemegang APIU wajib melampirkan konrak/ PO dari End User di bidang Industri.
Dan perusahaan pemegang API-U yang telah mendapat PI Bahan Kimia Tertentu hanya dapat mengImpor Bahan Kimia Tertentu untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI HFC dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan APIP.
HFC hanya dapat diimpor untuk keperluan Berikut :
a. manufaktur peralatan pengondisi udara;
b. manufaktur refrigerasi;
c. pemeliharaan peralatan pendingin;
d. manufaktur busa (foam);
e. pengisian peralatan pemadam api;
f. aerosol (propellant);
g. bahan pelarut (solvent)/ pelapis (coating); dan
h. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Siapa yang bisa mengimpor HFC ? a. Importir yang sudah memiliki hak akses sebagai Importir HFC dengan melakukan registrasi melalui aplikasi REKOMBPO; b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang memiliki riwayat Impor HFC antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022; c. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang sudah memiliki fasilitas produksi di Indonesia; dan/atau d. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P yang memiliki riwayat Impor BPO.
Khusus untuk pemegang APIU wajib melampirkan konrak/ PO dari End User di bidang Industri. Dan perusahaan pemegang API-U yang telah mendapat PI HFC hanya dapat mengImpor HFC untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI Mesin Multifungsi Berwarna , Mesin Fotokopi berwarna dan Mesin Printer Berwaran dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan APIP dengan terlebih dulu mengajukan permohonan Rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari BOTASUPAL Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu di bawah Badan Intelijen Negara Republik Indonesia.
Di dalam Permendag No 36 th 2024 PI Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan Industri pemegang APIP .
Kecuali untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan Pos Tarif/HS 1512.19.10;
2106.90.53; 2106.90.71; 2106.90.72; dan 2106.90.73 hanya dapat diimpor oleh pemegang API-U
Dengan terlebih dahulu meminta Rekomendasi Pertimbangan Teknis ke Kemenperin dan dilakukan Verifikasi terhadap kegiatan industrinya
Masa berlaku PI adalah 1 tahun takwim.



