Izin Teknis
Pengurusan perizinan teknis untuk perusahaan atau industri di Indonesia mencakup izin-izin yang berkaitan dengan aspek teknis operasional, seperti keamanan, lingkungan, dan kesehatan. Beberapa perizinan yang sering diperlukan antara lain izin lingkungan yang memastikan perusahaan memenuhi standar pengelolaan lingkungan, izin usaha industri untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan industri, dan izin teknis produk yang memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan keselamatan. Selain itu, perusahaan juga perlu mengurus sertifikasi ISO atau sertifikasi teknis lainnya yang relevan dengan jenis usaha. Proses ini bertujuan untuk memastikan perusahaan atau industri dapat beroperasi dengan aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain fisik pabrik dan peralatan harus sesuai standar SNI, untuk memperoleh Izin edar BPOM Air minum dalam kemasan, perlu disiapkan hal berikut :
1. Akta ( CV/ PT) dengan Bidang Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan
2. NIB RAB, IZIN INDUSTRI RAB
3. SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air Baku)
4. PBG
5. Pendaftaran Merk
6. ISO
7. SNI
8. BPOM
9. Sertifikat Halal
Jenis barang apa saja yang termasuk dalam katagori PKRT dan membutuhkan Izin Edar PKRT ?
Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor.
Saat mengajukan Izin Edar ada biaya resmi yang harus dibayar sesuai kelas resiko dari jenis barang. Berikut ini adalah Klasifikasi berdasarkan kelas resiko yang akan menentukan besaran biaya PNBP
1. 1. Kelas I (Resiko rendah) PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi, korosif, karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran tanpa harus disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: kapas , tissue 2. 2. Kelas II (Resiko sedang) PKRT yang pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif tapi tidak menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: Deterjen, Alkohol. 3. 3. Kelas Ill (Resiko Tinggi) PKRT yang mengandung Pestisida dimana pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan, melakukan pengujian pada laboratorium yang telah ditentukan serta telah mendapatkan persetujuan dan KOMISI PESTISIDA Contoh: Anti nyamuk bakar, repelan.
Bagaimana cara mendapatkan Izin Edar PKRT? Info lengkap, hubungi PT PBS
Di masa pandemi, verifikasi Marketing Plan dan Kode Etik yang dilakukan oleh APLI terhadap perusahaan pemohon SIUPL, dilakukan secara Zoom.
Bagaimana agar perusahaan anda dapat segera melakukan verifikasi kemudian mendaftarkan ke Kementrian Perdagangan untuk SIUPL ?
Silakan hubungi PT PBS 082298946766
#SIUPL #verifikasiapli #sipt #penjualanlangsung #MLM
Sesuai Permendag Permendag Nomor 25 Tahun 2021 (tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .
Kewajiban ini dilakukan oleh : Produsen ataupun Importir
Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah : Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika Barang bahan bangunan Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya) Barang tekstil dan produk tekstil Barang Lainnya Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT PBS
Apakah yang dimaksud dengan Izin Tipe UTTP?
Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia.
Apakah UTTP yang belum memiliki Izin Tipe UTTP dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia?
Tidak. UTTP termasuk salah satu komoditi yang importasinya terkena Lartas (larangan dan pembatasan). Agar UTTP yang diimpor dapat memasuki wilayah Republik Indonesia, maka UTTP tersebut harus memiliki dokumen pelengkap kepabeanan berupa Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe (SKRIT) UTTP Asal Impor yang diterbitkan oleh Direktorat Metrologi. SKRIT UTTP Asal Impor tersebut merupakan rekapitulasi Izin Tipe yang dimiliki oleh suatu importir yang memuat nomor Izin Tipe UTTP yang telah diterbitkan sebelumnya.
Siapakah yang dapat mengajukan permohonan Izin Tipe UTTP? Permohonan Izin Tipe UTTP dapat diajukan oleh importir UTTP, yaitu perusahaan yang mengimpor UTTP. Baik untuk diperjualbelikan atau tidak untuk diperjualbelikan.
#urusizinuttp #alatukur #timbangan #uttp #importimbangan
Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024, diluar BUMN yang ditunjuk , perusahaan swasta yang dapat mengimpor B2 hanya yang bergerak dalam bidang Industri atau pemegang APIP , dengan tahapan proses pengajuan sebagai Berikut :
1. Mengajukan Rekomendasi sebagai Importir Terdaftar B2
2. Mengajukan Permohonan IT B2
3. Mengajukan Permohonan Verifikasi Industri terkait Permohonan B2 ( verifikasi dilakukan oleh Sucofindo)
4. Mengajukan Rekomendasi PI B2
5. Mengajukan PI B2- Persetujuan Impor B2
PI-TPT- Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil bagi pemegang APIU
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 pemegang APIU dapat melakukan impor bahan baku sesuai kontrak atau PO dengan Customernya .
Customer atau End User yang dimaksud harus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri dan telah terverifikasi dan terbit laporan VKI nya.
Importir pemegang APIU sendiri, sebelum mengajukan permohonan Rekomendasi PI TPT, wajib terlebih dahulu diverifikasi kegiatan usahanya, Setelah LHVIU -Laporan hasil Verifikasi Usahanya terbit, Langkah selajutnya adalah mengajukan permohonan Rekomendasi ke Kemenperin sebagi dasar pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor TPT
Sederhananya semua jenis produk yang berhubungan langsung dengan manusia. Apakah produk tsb dikonsumsi, dihirup, dioles, digosok,ditetes , ditempel, semua Wajib mendapatkan sertifikat BPOM .
Contohnya, segala jenis Obat Kimia maupun herbal atau tradisional, Suplemen, Pangan dan pangan olahan, Minuman, Kosmetik, Sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.
Bagaimana pengurusan BPOM? Serahkan kepada PT Pelangi Bintang Semesta. Kami siap membantu mengurus izin edar BPOM baik untuk produk Lokal maupun Impor.
PT. Pelangi Bintang Semesta membantu proses pendirian perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung (MLM), kami juga membantu dalam hal :
Menyiapkan gudang untuk produk (food suplemen,kosmetik) yang sesuai dengan standar BPOM Pengurusan notifikasi BPOM dan ijin edar Pengurusan sertifikat Halal Pengurusan impor dan custom clearance, trucking,handling dan distribusi sekitar Jabodetabek.
PI-TPT- Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil bagi pemegang APIP
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 pemegang APIP dapat melakukan impor bahan baku untuk keperluan Industrinya.
Importir pemegang APIP , sebelum mengajukan permohonan Rekomendasi PI TPT, wajib terlebih dahulu diverifikasi kegiatan Industrinya , Setelah LHVKI -Laporan hasil Verifikasi Kegiatan Industrinya terbit, Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Rekomendasi ke Kemenperin sebagi dasar pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor TPT
SYARAT KLINIK KESEHATAN & KECANTIKAN :
1. permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,-
2. foto copy KTP (Pemohon Perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
3. daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
4. gambar denah bangunan.
5. denah lokasi.
6. daftar ketenagaan.
7. daftar sarana dan prasarana.
8. surat keterangan penggunaan penerangan.
9. surat keterangan penggunaan air.
10. daftar tarif.
11. data tenaga pelaksana harian :
12. surat penunjukan dan kesanggupan
13. ijasah dokter/perawat/bidan
14. SIP,SIK,SIPB
15. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
16. data dokter penanggung jawab
17. surat penunjukan dan kesanggupan (SP);STR;SIP
18. surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)
Persetujuan Impor Besi Baja bagi pemegang APIU
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , Pengajuan PI Besi Baja bagi pemegang APIU dapat diajukan untuk beberapa produk jadi besi baja.
Syarat utama adalah Importir haruslah memiliki PO / kontrak dengan End User sebagai pemegang SIINAS yang juga telah melaporkan kegiatannya di SIINAS.
Persetujuan Impor Besi Baja bagi pemegang APIP
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , Pengajuan PI Besi Baja bagi pemegang APIP adalah untuk mengimpor bahan baku yang terkait dengan kebutuhan industrinya .
Syarat utama adalah Izin Industri atau Sertifkat Standar telah terverifikasi dan terbit . Dan perusahaan telah melaporkan kegiatan Industrinya di SIINAS .
Sesuai Permendag no 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :
1. Daftar Hak Akses
2. Melakukan Uji Tuntas
3. Deklarasi Impor
4. Penerbitan Rekomendasi Impor
Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI – Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan
Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah : 1. Dokumen Perusahaan Lengkap 2. Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia) 3. Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir ) 4. Infomasi Produk yang akan Diimpor 5. Sertifikat COC Produsen 6. Rencana Impor
Susu merupakan Produk Asal Hewan dan memerlukan Surat Persetujuan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Sesuai UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 41 Tahun 2014
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 47 Tahun 2014
PP No. 95 Tahun 2012
Tentang Prosedur Impor Produk Susu Atau Produk Yang Mengandung Susu Hewan , syaratnya adalah sebagai Berikut :
1. Pastikan pabrikan telah terdaftar sebagai eksportir produk susu ke Indonesia
2. Importir harus menganjukan NKV
3. Mengurus Sertifikat Halal
4. Melengkapi Dokumen persyaratan sesuai ketentuan
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , BMTB dapat diimpor oleh perusahaan Industri sebagai Barang Modal Tidak Baru untuk kebutuhan Industrinya. Biasanya berupa mesin atau sejenisnya.
Syarat PI BMTB antara lain :
* NIB dengan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
* Daftar Mesin dengan nomer HS;
* Proforma Invoice;
* Proforma Packing List;
* Spesifikasi Teknis (Brosur)
Pi Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya bisa diimpor oleh pemegang APIU
Dengan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 harus melalui tahapan sebagai berikut :
1. Mengajukan LHVIU – Laporan Hasil Verifikasi Usaha
2. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pertek ke Kemenperin
3. Mengajukan Persetujuan Impor ke Kemendag
Syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1. TDG – Tanda Daftar Gudang
2. Sertifikat Merek dari DJKI
3. Bukti Uji Mutu K3L
4. Kontrak kerjsama dengan pengguna akhir
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024, tercantum PI Bahan Kimia Tertentu untuk produk dengan No HS 2835, 2915, 2922,
Barang tersebut dapat diimpor oleh pelaku usaha pemegang APIU dan APIP .
Untuk pemegang APIU wajib melampirkan konrak/ PO dari End User di bidang Industri.
Dan perusahaan pemegang API-U yang telah mendapat PI Bahan Kimia Tertentu hanya dapat mengImpor Bahan Kimia Tertentu untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI HFC dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan APIP.
HFC hanya dapat diimpor untuk keperluan Berikut :
a. manufaktur peralatan pengondisi udara;
b. manufaktur refrigerasi;
c. pemeliharaan peralatan pendingin;
d. manufaktur busa (foam);
e. pengisian peralatan pemadam api;
f. aerosol (propellant);
g. bahan pelarut (solvent)/ pelapis (coating); dan
h. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Siapa yang bisa mengimpor HFC ? a. Importir yang sudah memiliki hak akses sebagai Importir HFC dengan melakukan registrasi melalui aplikasi REKOMBPO; b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang memiliki riwayat Impor HFC antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022; c. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang sudah memiliki fasilitas produksi di Indonesia; dan/atau d. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P yang memiliki riwayat Impor BPO.
Khusus untuk pemegang APIU wajib melampirkan konrak/ PO dari End User di bidang Industri. Dan perusahaan pemegang API-U yang telah mendapat PI HFC hanya dapat mengImpor HFC untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI Mesin Multifungsi Berwarna , Mesin Fotokopi berwarna dan Mesin Printer Berwaran dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan APIP dengan terlebih dulu mengajukan permohonan Rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari BOTASUPAL Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu di bawah Badan Intelijen Negara Republik Indonesia.
Di dalam Permendag No 36 th 2024 PI Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan Industri pemegang APIP .
Kecuali untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan Pos Tarif/HS 1512.19.10;
2106.90.53; 2106.90.71; 2106.90.72; dan 2106.90.73 hanya dapat diimpor oleh pemegang API-U
Dengan terlebih dahulu meminta Rekomendasi Pertimbangan Teknis ke Kemenperin dan dilakukan Verifikasi terhadap kegiatan industrinya
Masa berlaku PI adalah 1 tahun takwim.