top of page

Izin Prinsip

Pengurusan perizinan prinsip perusahaan di Indonesia melibatkan proses pendaftaran dan persetujuan untuk mendirikan perusahaan yang sah secara hukum. Proses ini dimulai dengan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan memungkinkan perusahaan untuk memperoleh izin operasional. Selain itu, perusahaan juga perlu mendaftarkan domisili usaha dan memperoleh izin terkait, seperti izin lingkungan atau izin industri jika diperlukan. Setelah semua dokumen dan izin yang relevan disiapkan, perusahaan akan mendapatkan izin prinsip yang memungkinkan perusahaan untuk mulai beroperasi secara legal di Indonesia.

bottom of page