top of page

Izin Prinsip

Pengurusan perizinan prinsip perusahaan di Indonesia melibatkan proses pendaftaran dan persetujuan untuk mendirikan perusahaan yang sah secara hukum. Proses ini dimulai dengan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan memungkinkan perusahaan untuk memperoleh izin operasional. Selain itu, perusahaan juga perlu mendaftarkan domisili usaha dan memperoleh izin terkait, seperti izin lingkungan atau izin industri jika diperlukan. Setelah semua dokumen dan izin yang relevan disiapkan, perusahaan akan mendapatkan izin prinsip yang memungkinkan perusahaan untuk mulai beroperasi secara legal di Indonesia.

  • Apa itu PT. Pelangi Bintang Semesta?
    PT. PBS adalah konsultan perizinan berpengalaman sejak 2004, dengan berbagai layanan pengurusan dokumen legal. Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Fasilitas, Izin Kerja, Izin Tinggal, Sertifikasi, Uji Lab, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.
  • Perizinan apa saja yang dapat dilayani oleh PT. Pelangi Bintang Semesta?
    Perizinan dan legalitas yang dapat Anda konsultasikan dan dapat kami layani pengurusannya antara lain : Izin Impor , PI Kehutanan, PI Besi Baja, PI TPT ,PI Pakaian Jadi, PI Alas Kaki, PI Perikanan, PI Pakaian Jadi, PI BMTB, Regsitrasi B3, SIUPL, SSJK, SIUJPT, MASTERLIST, BPOM, HALAL, SNI, PKRT, UKL UPL, Andalalin, SLF , AMDK, PDKB, NKV, IUPOPK.
  • Bagaimana menghubungi dan berkonsultasi dengan PT. Pelangi Bintang Semesta?
    Anda dapat mengubungi salah satu nomor telpon dan whatsapp Kami di 082298946766 ( Jakarta ), 082298946777 ( Surabaya ), : 08117395761 ( Bali ) atau email ke : cs@ptpbs.co.id
bottom of page