Izin Usaha
Pengurusan perizinan usaha untuk badan usaha atau perusahaan yang ingin menjalankan operasional di Indonesia dimulai dengan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas perusahaan dan membuka akses untuk berbagai izin usaha. Selain itu, perusahaan juga harus memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal. Beberapa jenis usaha memerlukan izin khusus dari kementerian atau lembaga terkait, seperti izin lingkungan, izin industri, atau izin sektor tertentu (misalnya, izin BPOM untuk produk kesehatan). Setelah seluruh dokumen dan izin yang diperlukan lengkap, perusahaan dapat memulai operasionalnya di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Apa itu PT. Pelangi Bintang Semesta?PT. PBS adalah konsultan perizinan berpengalaman sejak 2004, dengan berbagai layanan pengurusan dokumen legal. Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Fasilitas, Izin Kerja, Izin Tinggal, Sertifikasi, Uji Lab, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.
-
Perizinan apa saja yang dapat dilayani oleh PT. Pelangi Bintang Semesta?Perizinan dan legalitas yang dapat Anda konsultasikan dan dapat kami layani pengurusannya antara lain : Izin Impor , PI Kehutanan, PI Besi Baja, PI TPT ,PI Pakaian Jadi, PI Alas Kaki, PI Perikanan, PI Pakaian Jadi, PI BMTB, Regsitrasi B3, SIUPL, SSJK, SIUJPT, MASTERLIST, BPOM, HALAL, SNI, PKRT, UKL UPL, Andalalin, SLF , AMDK, PDKB, NKV, IUPOPK.
-
Bagaimana menghubungi dan berkonsultasi dengan PT. Pelangi Bintang Semesta?Anda dapat mengubungi salah satu nomor telpon dan whatsapp Kami di 082298946766 ( Jakarta ), 082298946777 ( Surabaya ), : 08117395761 ( Bali ) atau email ke : cs@ptpbs.co.id