top of page

Izin Usaha

Pengurusan perizinan usaha untuk badan usaha atau perusahaan yang ingin menjalankan operasional di Indonesia dimulai dengan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas perusahaan dan membuka akses untuk berbagai izin usaha. Selain itu, perusahaan juga harus memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal. Beberapa jenis usaha memerlukan izin khusus dari kementerian atau lembaga terkait, seperti izin lingkungan, izin industri, atau izin sektor tertentu (misalnya, izin BPOM untuk produk kesehatan). Setelah seluruh dokumen dan izin yang diperlukan lengkap, perusahaan dapat memulai operasionalnya di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bottom of page