top of page

Izin Impor

Pengurusan perizinan impor barang dari luar negeri melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh importir untuk memastikan barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Proses ini umumnya dimulai dengan pendaftaran dan pemenuhan dokumen administrasi seperti Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB), NPWP, izin usaha, dan dokumen lainnya. Selanjutnya, barang yang akan diimpor harus melalui prosedur kepabeanan untuk memastikan pembayaran bea masuk dan pajak yang sesuai. Importir juga wajib memperoleh izin dari instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk barang-barang tertentu. Setelah izin dikeluarkan, barang dapat diproses untuk masuk ke Indonesia.

bottom of page