top of page

Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia

Dec 24, 2021
1 min read

Updated: 11 hours ago

Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia.

Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir

Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah: 1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika 2. Barang bahan bangunan 3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya) 4. Barang tekstil dan produk tekstil 5. Barang Lainnya

Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT. PBS

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page