top of page

Ekspor Produk Perikanan

  • pbsemestapt
  • 4 jam yang lalu
  • 2 menit membaca


Syarat Izin Ekspor Produk Perikanan :


  1. NIB dengan KBLI 46206

  2. Izin Usaha Perikanan (IUP)

Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau dinas terkait di daerah. IUP ini menunjukkan bahwa usaha Anda telah terdaftar dan diakui secara hukum.


  1. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO)

SKA adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk hasil laut Anda benar-benar berasal dari Indonesia. Dokumen ini penting untuk mendapatkan preferensi tarif di negara-negara tujuan yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Anda bisa mengajukan SKA melalui instansi yang berwenang seperti Kementerian Perdagangan atau dinas.perdagangan daerah.


  1. Health Certificate (HC) atau Sertifikat Kesehatan

HC membuktikan bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi manusia dan telah memenuhi standar kesehatan serta karantina dari negara importir. Pengurusan HC biasanya melibatkan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). BKIPM akan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari kebersihan, bebas penyakit, hingga residu zat berbahaya.


  1. Certificate of Catch (COC) atau Sertifikat Hasil Tangkapan

Untuk beberapa jenis hasil laut, terutama ikan tertentu, COC diperlukan untuk memastikan bahwa ikan tersebut ditangkap secara legal, tidak melanggar aturan penangkapan (misalnya, bukan hasil illegal fishing), dan berasal dari sumber yang berkelanjutan. COC ini menjadi bukti komitmen Anda terhadap praktik perikanan yang bertanggung jawab.


  1. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)


  1. Meskipun bukan izin ekspor langsung, sertifikasi HACCP sangat direkomendasikan, bahkan sering kali diwajibkan oleh negara-negara importir maju seperti Uni Eropa atau Amerika Serikat. HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya signifikan terhadap keamanan pangan. Memiliki sertifikasi ini akan sangat meningkatkan kepercayaan importir terhadap produk Anda.


  1. Izin Ekspor Hasil Laut Khusus untuk Produk Olahan

Jika Anda mengekspor produk hasil laut olahan, seperti filet ikan beku, surimi, atau produk kalengan, mungkin ada persyaratan tambahan terkait izin edar, nomor registrasi produk pangan (BPOM), dan standar proses pengolahan yang ketat

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page