top of page

PI PAKAIAN JADI DAN ASSESORIS PAKAIAN JADI

  • pbsemestapt
  • 28 Jan
  • 1 menit membaca


Ketentuan tentang Persetujuan Impor Pakaian Jadi sekarang mengacu pada Permendag terbaru 17/2025 :

  1. PI Pakaian Jadi hanya bisa diajukan oleh pemegang APIU

  2. Importir harus sudah mendaftarkan merek pakaian jadi di DJKI

  3. Jika memakai merek luar negeri maka harus membuat perjanjian lisensi , dan perjanjian lisensi tersebut harus didaftarkan di DJKI

  4. Untuk mendapatkan perjanjian lisensi, Pabrikan di luar negeri harus secara legal menunjuk perusahaan di Indonesia sebagai importir sekaligus distributor , dan surat penunjukan ( LOA) tersebut harus disahkan dengan Akta yang dibuat oleh Notaris Di Indonesia

  5. Perusahaan Importir wajib memiliki / menyewa gudang ber TDG

  6. Gudang dan Kantor akan diverifikasi oleh lembaga khusus yang ditunjuk oleh Kemenperin, hasil verifikasi berupa LHVIU

  7. LHVIU menjadi dasar pengajuan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Dari Kemenperin

  8. Setelah Rekomendasi terbit, baru akan mendapatkan Persetujuan Impor

  9. Waktu proses sekitar 60 hari kerja sejak LHVIU

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page