PI PAKAIAN JADI DAN ASSESORIS PAKAIAN JADI
- pbsemestapt
- 28 Jan
- 1 menit membaca

Ketentuan tentang Persetujuan Impor Pakaian Jadi sekarang mengacu pada Permendag terbaru 17/2025 :
PI Pakaian Jadi hanya bisa diajukan oleh pemegang APIU
Importir harus sudah mendaftarkan merek pakaian jadi di DJKI
Jika memakai merek luar negeri maka harus membuat perjanjian lisensi , dan perjanjian lisensi tersebut harus didaftarkan di DJKI
Untuk mendapatkan perjanjian lisensi, Pabrikan di luar negeri harus secara legal menunjuk perusahaan di Indonesia sebagai importir sekaligus distributor , dan surat penunjukan ( LOA) tersebut harus disahkan dengan Akta yang dibuat oleh Notaris Di Indonesia
Perusahaan Importir wajib memiliki / menyewa gudang ber TDG
Gudang dan Kantor akan diverifikasi oleh lembaga khusus yang ditunjuk oleh Kemenperin, hasil verifikasi berupa LHVIU
LHVIU menjadi dasar pengajuan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Dari Kemenperin
Setelah Rekomendasi terbit, baru akan mendapatkan Persetujuan Impor
Waktu proses sekitar 60 hari kerja sejak LHVIU







Komentar