Ekspor Produk Kehutanan
- pbsemestapt
- 4 jam yang lalu
- 1 menit membaca

Sesuai Permendag No. 74 / 2020, Untuk Ekspor Produk Kehutanan harus mengurus dokumen V Legal.
Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT (untuk Uni Eropa) adalah dokumen yang digunakan sebagai persyaratan penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang bagi eksportir produk perkayuan sesuai dengan ketentuan perundangan. Dokumen ini diterbitkan tiap kali eksportir akan melakukan ekspor.
Penerbitan dokumen ini dilaksanakan setelah Lembaga Penilai Verifikasi Independe (LPVI) menerbitkan S-Legalitas kepada eksportir.
syarat penerbitan dokumen V legal.
A. Persyaratan
- S ā legalitas : Akta, NPWP, NIB
- Laporan Audit
- Registrasi Surat Kuasa
B. Permohonan Dokumen V - Legal
- Produk (hs code,uraian brg,species)
- Importir
- Lokasi Muat
- Invoice,P/L, Izin CITES
- Fot produk dengan koordinan lokasi stuffing
C. Verifikasi
- Laporan mutasi kayu
- Pemasok
- Produk terverifikasi
D. Penerbitan dokumen V - Legal
- Dokumen V - Legal
- SILK
- INATRADE
- INSW
E. Ekspor
- Bea cukai
- PEB
1. NIB;
2. Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri, bagi perusahaan industri; dan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan, bagi perusahaan perdagangan.
b. kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis fisik terhadap:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis Kayu;
4. pemenuhan kriteria teknis;
5. pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS berdasarkan ketentuan klasifikasi barang;
6. pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti emas; dan
7. pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.







Komentar