top of page

PI BESI BAJA APIP

pbsemestapt

Industri pemegang APIP dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor besi baja untuk keperluan produksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  1. Memiliki AKUN SIINAS & AKUN INSW

  2. NIB dengan KBLI sesuai jenis barang yang akan diimpor

  3. Izin Industri telah terverifikasi

  4. Telah melaporkan kegiatan industri per triwulan di SIINAS


Adapun tahapan proses pengajuan PI Besi Baja diawali dengan pengajuan Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari ke Kemenperin yanv akan diproses dalam kurun waktu 3 - 4 minggu.


Kemudian setelah Rekomendasi terbit, dilanjutkan dengan pengajuan Persetujuan Impor ke Kemendag, dengan waktu proses kurang lebih 2-3 minggu.

 
 
 

Commenti


bottom of page