
Industri pemegang APIP dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor besi baja untuk keperluan produksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki AKUN SIINAS & AKUN INSW
NIB dengan KBLI sesuai jenis barang yang akan diimpor
Izin Industri telah terverifikasi
Telah melaporkan kegiatan industri per triwulan di SIINAS
Adapun tahapan proses pengajuan PI Besi Baja diawali dengan pengajuan Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari ke Kemenperin yanv akan diproses dalam kurun waktu 3 - 4 minggu.
Kemudian setelah Rekomendasi terbit, dilanjutkan dengan pengajuan Persetujuan Impor ke Kemendag, dengan waktu proses kurang lebih 2-3 minggu.
Commenti