
Apakah bisa mengimpor Prekursor Non Farmasi? Bisa, caranya Perusahaan harus mengantungi izin Terlebih dulu sebagai IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi. Kemudian ajukan PI – Perizinan Impor Prekursor Non Farmasi Dengan syarat utama telah memperoleh Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim. Info lebih lanjut silakan menghubungi kami.
Comments