top of page
Buletin PBS
Informasi kebijakan perizinan terkini


LHVIU – LAPORAN HASIL VERIFIKASI USAHA
Importir UMUM yang mengajukan PI Kosmetik, PI TPT, PI Pakaian jadi, PI Tas, PI Alas Kaki. PI Karpet, PI dll, Sesuai Permenperin no 5...


TDG (Tanda Daftar Gudang)
Akta Pendirian & NIB PBG Bukti bayar PNBP; Alamat gudang dan titik koordinatnya; Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri,...


PI HORTIKULTURA- Persetujuan Impor Hortikultura
Apa saja yang termasuk dalam produk Hortikultura? Segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat, nabati, dan...


PBS Bekerja Sama dengan GLP Law Firm Melayani Advokasi, Konsultasi & Pendampingan Hukum Untuk Para Pelaku Dunia Usaha dan Melayani Advokasi untuk Sengketa Bisnis
Pentingnya Pendampingan Hukum oleh Jasa Advokat bagi Pelaku Dunia Usaha dalam Membangun Bisnis Dalam dunia bisnis, baik pada skala...


PBS Melayani Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi
SESUAI PERMA NO 1 / 2016 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan. Berikut...


Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)
<p>Barang Berbahaya (B2) adalah barang yang memiliki sifat fisik, kimia, atau biologi yang dapat membahayakan manusia, hewan, atau lingkungan. Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Definisi B2 B2 dapat berupa bahan kimia, produk farmasi, limbah, atau barang lainnya yang memiliki sifat berbahaya. Contoh B2 adalah bahan kimia beracun, produk […]</p>
bottom of page



