top of page
Buletin PBS
Informasi kebijakan perizinan terkini


Kitas Work Permit
<p>Kebijakan pemerintah tentang Izin Tinggal dan Izin Kerja Tenaga Asing terkadang mengalami perubahan . Mengetahui cara untuk memperoleh Izin kerja dan Izin Tinggal secara tepat sesuai regulasi yang sedang berlaku sangatlah penting agar keberadaan orang asing di Indonesia sebagai apapun menjadi Legal . Pengalaman PBS sejak 2004 dalam pengurusan dokumen TKA adalah pilihan tepat untuk […]</p>
0
0


Impor Mesin
<p>Sebagai produsen pemilik APIP apakah anda bermaksud mengimpor mesin untuk kebutuhan produksi? kami bantu anda untuk mendapatkan Masterlist. Yakni fasilitas pembebasan bea masuk barang modal berupa mesin baru yang diberikan oleh BKPM. Bagaimana cara memperoleh Mastelist? apa saja syaratnya? Silakan menghubungi PT PBS . #masterlist #impormesin</p>
3
0


Uji Lab Produk BPOM
<p>Mengapa perlu Uji lab untuk mendapatkan Izin edar BPOM ? Hasil uji laboratorium digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan apakah produk tersebut aman dan layak edar atau tidak . Pengujian laboratorium harus memberikan hasil valid dan cepat agar dapat digunakan untuk melakukan tindak lanjut pengawasan. Uji lab juga dilakukan untuk melihat dan memantau konsistensi mutu produk […]</p>
0
0


PI Besi Baja Sesuai Neraca Komoditas
<p>Kebijakan Impor dan ekspor mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Termasuk dalam hal Perizinan Impor Besi Baja. Dalam pengajuan permohonan untuk pemegang APIU harus menjelaskan antara lain : 1. Surat kontrak dengan End User untuk jenis Besi Baja dan Baja Paduan 2. Mill Certificate ( utk baja paduan) […]</p>
6
0


PI MESIN MULTIFUNGSI DAN PRINTER WARNA
<p>Untuk Mengimpor Mesin Printer, harus mengajukan permohonan PI – Perizinan Impor Mesin Multi fungsi dan Printer Warna. Hal terpenting yang harus disiapkan adalah penunjukan sebagai Distributor dari principal di luar negeri yang disahkan Kedutaan RI dan dilegalisir Notaris setempat. Jika sudah ada bukti penunjukan, PT PBS siap membantu proses berikutnya yakni : 1. Pengajuan keanggotaan […]</p>
6
0


KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA
<p>Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia. Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah: 1. Barang elektronika keperluan rumah […]</p>
1
0
bottom of page