top of page
Buletin PBS
Informasi kebijakan perizinan terkini


PI Besi Baja APIU
Importir umum dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor besi baja , dengan memenuhi persyaratan sebagai Berikut : Memiliki AKUN SIINAS & AKUN INSW NIB dengan KBLI sesuai jenis barang yang akan diimpor Sertifikat Standar telah terverifikasi Kontrak Kerjasama dengan pengguna akhir yang telah memiliki akun SIINAS dan telah melaporan kegiatannya di SIINAS Bukti kepemilikan tempat penyimpanan barang impor/Gudang/ TDG Adapun tahapan proses pengajuan PI Besi Baja diaw


PI Ban (Persetujuan Impor Ban)
Pemegang APIP dan APIU bisa melakukan impor ban dengan terlebih dulu mengajukan permohonan rekomendasi Impor Ban kepada Kementrian...


SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa...


PI Besi Baja
PP 46 th 2023 yang terbit sebagai perubahan terhadap PP 28 , akhirnya membawa harapan bagi para importir pemegang APIU untuk kembali bisa...


ANDALALIN – Pentingnya Andalalin Dalam Proyek Pembangunan
Tujuan dari pembuatan Andalalin adalah untuk memastikan lalu lintas di wilayah pembangunan tidak terdampak buruk. Jadi, Andalalin sangat...


PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya
Kabar baik bagi para Importir Karpet pemegang APIU. Mulai Maret 2024 , Karpet atau penutup lantai lainnya berbahan dasar tekstil dapat...
bottom of page
