top of page
Buletin PBS
Informasi kebijakan perizinan terkini


PI Besi Baja Sesuai Neraca Komoditas
<p>Kebijakan Impor dan ekspor mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Termasuk dalam hal Perizinan Impor Besi Baja. Dalam pengajuan permohonan untuk pemegang APIU harus menjelaskan antara lain : 1. Surat kontrak dengan End User untuk jenis Besi Baja dan Baja Paduan 2. Mill Certificate ( utk baja paduan) […]</p>


PI MESIN MULTIFUNGSI DAN PRINTER WARNA
<p>Untuk Mengimpor Mesin Printer, harus mengajukan permohonan PI – Perizinan Impor Mesin Multi fungsi dan Printer Warna. Hal terpenting yang harus disiapkan adalah penunjukan sebagai Distributor dari principal di luar negeri yang disahkan Kedutaan RI dan dilegalisir Notaris setempat. Jika sudah ada bukti penunjukan, PT PBS siap membantu proses berikutnya yakni : 1. Pengajuan keanggotaan […]</p>


KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA
<p>Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia. Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah: 1. Barang elektronika keperluan rumah […]</p>


IT PI PREKURSOR NON FARMASI
<p>Apakah bisa mengimpor Prekursor Non Farmasi? Bisa, caranya Perusahaan harus mengantungi izin Terlebih dulu sebagai IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi. Kemudian ajukan PI – Perizinan Impor Prekursor Non Farmasi Dengan syarat utama telah memperoleh Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim. Info lebih lanjut silakan menghubungi kami. #prekursornonfarmasi #imporprekursornonfarmasi www.ptpbs.id</p>


PERMOHONAN VISA INDONESIA
<p>Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia Setelah memenuhi Syarat sesuai Protokol Kesehatan. Visa atau Izin Tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada terdiri atas: a. Visa dinas; b. Visa diplomatik; c. Visa kunjungan; d. Visa tinggal terbatas; e. Izin Tinggal dinas; f. Izin Tinggal diplomatik; g. Izin […]</p>


PENGURUSAN SERTIFIKAT IZIN USAHA PENGANGKUTAN CNG, LNG, dan LPG
<p>Material yang diperlukan adalah: 1. Akte pendirian/ Perubahan & SK , NIB RBA, SIUP OSS RAB, NPWP 2. Scan STNK dan serta buku Uji kendaraan 3. MSDS atau material safety data sheet 4. Standar prosedur Emergency response atau penanggulangan keadaan darurat 5. Preliminary Feasibility Test tentang kualifikasi Kelayakan kendaraan 6. MOU dengan pemakai jasa 7. […]</p>
bottom of page



